Aksi Pedagang Culas Suntik Elpiji 3 Kg Bersubsidi ke Tabung 12 Kg
Aksi Pedagang Culas Suntik Elpiji 3 Kg Bersubsidi ke Tabung 12 Kg
Polres Metro Bekasi mengungkap praktik culas pedagang gas yang, menyuntik atau memindahkan isi gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, pihak menangkap empat orang tersangka berinisial ML (28), TP (30), BK (37) dan DFB (22).
Keempat tersangka beroperasi di sebuah gudang di Kampung Asem, RT 004 RW 002, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Mereka menyewa gudang tersebut sejak sekitar untuk dijadikan lokasi penyuntikan gas Elpiji 3 Kg ke dalam tabung non subsidi 12 dan 50 Kg.
Keempat tersangka, lanjut Ivan, melakukan penyuntikan isi gas Elpiji menggunakan alat sederhana. Alat tersebut diantaranya berupa selang, pada kedua ujungnya terdapat regulator yang dapat dipasang di tabung dua tabung gas berbeda.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit Daihatsu Grandmax, 15 selang regulator, 474 tabung gas Elpiji 3 Kg, 17 tabung 50 Kg dan 136 tabung 12 Kg. Kempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang cipta kerja, perlindungan konsumen, minyak dan gas bumi serta metrologi legal.
tribun jakarta
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#Pontianak #Singkawang #Sintang #Sambas #Sanggau #Ketapang #Landak #Mempawah #KubuRaya #KayongUtara #Melawi #Bengkayang #Sekadau #KapuasHulu #Kalbar
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.