Akui Bunuh Istri dan Putrinya, AL Diganjar Pasal Berlapis, Kapolresta: Maksimal Hukuman Mati
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak yang menggegerkan Publik sejak 23 September 2020 lalu akhirnya terkuak.
Pelaku pembunuhan itu tak lain ialah suami korban Sumiati (39) sendiri yang berinisial AL (49).
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak Sabtu 3 Oktober 2020 mengungkapkan, dari hasil introgasi, AL nekat menghabisi nyawa istrinya Sumiati dan Putrinya Garbi karena AL merasa cemburu terhadap istrinya, serta sang istri menuntut cerai kepadanya.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment