Akui Bunuh Istri dan Putrinya, AL Diganjar Pasal Berlapis, Kapolresta: Maksimal Hukuman Mati

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=SlUg4bZkFNw



Duration: 4:45
965 views
6


Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak yang menggegerkan Publik sejak 23 September 2020 lalu akhirnya terkuak.

Pelaku pembunuhan itu tak lain ialah suami korban Sumiati (39) sendiri yang berinisial AL (49).

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak Sabtu 3 Oktober 2020 mengungkapkan, dari hasil introgasi, AL nekat menghabisi nyawa istrinya Sumiati dan Putrinya Garbi karena AL merasa cemburu terhadap istrinya, serta sang istri menuntut cerai kepadanya.

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/

Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/

Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/

Silakan Subscribe, Like, dan Comment







Tags:
tribun
tribun pontianak
breaking news
kisah sedih
isak tangis
tangis ngadinah
polresta pontianak
polda kalbar
pembunuhan pontianak timur
pembunuhan anak dan istri di pontianak
pelaku pembunuhan istri dan anak
wawancara pelaku pembunuhan
saya minta maaf
tangis pelaku
pelaku menyesali perbuatan