Alur Pemeriksaan Rapid Test Antigen
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, mulai 18 Desember 2020, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Syafrin menjelaskan, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/17/apa-itu-rapid-test-antigen-yang-hasil-tesnya-digunakan-untuk-keluar-masuk-jakarta-mulai-18-desember?page=all
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment