Pemkot Pontianak Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Pesta Kembang Api Tidak Diperbolehkan
Satgas Covid-19 Kota Pontianak melarang segala bentuk aktivitas yang mengundang kerumunan pada malam tahun baru 2021.
Wali Kota Pontianak,Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan.
"Untuk hotel-hotel, cafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang," Kata Edi Kamtono,Rabu 16 Desember 2020.
Selain itu, Edi juga menegaskan bahwa pesta kembang api pada malam Natal dan Tahun Baru juga tidak diperkenankan.
Pihaknya juga akan melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan.
Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, pihaknya akan menggelar operasi untuk mencegah kerumunan.
Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada pun akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu. Tribun Pontianak/Muhammad Rokib
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment