APD yang Telah Didistribusikan Menjadi Kewenangan Gugus Tugas Daerah
Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melaksanakan operasi perbantuan dalam rangka penyimpanan, pendistribusian dan mekanisme penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) bagi beberapa daerah dengan skala prioritas.
APD yang sudah didistribusikan ke beberapa daerah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana yang memiliki data lengkap mengenai wilayah yang membutuhkan sebagai skala prioritas. Sehingga dalam hal ini Gugus Tugas di Daerah yang kemudian memiliki kewenangan penuh guna pemenuhan kebutuhan APD tersebut.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment