Bagi Bagi Dana Hibah Pembangunan Masjid Agung Melawi, 3 Orang Jadi Tersangka

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=Y678JjIOw-Q



Duration: 3:08
648 views
2


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggelar Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Selasa (10/3/2020).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go bersama Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra memimpin langsung Konfrensi pers yang di gelar di lantai dasar gedung Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Kombespol Donny Charles Go mengungkapkan atas dugaan Tipikor ini, hasil pemeriksaan BPK RI, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 11.113.556.709,38, dari total dana yang ada yakni sebanyak 16 milyar.

Pihak kepolisian saat ini telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yang pertama ialah ABK, ketua panitia pembangunan masjid agung Melawi, yang merupakan mantan ketua DPRD Kabupaten Melawi. Kedua, PKN, ketua yayasan, dan ketiga KSM, yang merupakan kepala BPKAD Kabupaten Melawi tahun 2012.

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/

Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/

Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/

Silakan Subscribe, Like, dan Comment







Tags:
tribun
tribun pontianak
travel
breaking news
Polda Kalbar
Donny Charles Go
Melawi
Masjid Agung Melawi
Korupsi