Tunggak Pajak Hingga Rp 300 Juta, Pemkot Tutup Dua Restoran

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=e_ewXYomNuI



Duration: 1:54
1,185 views
0


Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menutup sementara dua restoran di Jalan Uray Bawadi, lantaran menunggak pajak restoran sejak 2017 lalu.
Proses penutupan sementara dilakukan oleh petugas BKD Kota Pontianak bersama dengan Personel Pol PP memasang stiker penutupan sementara pada Rabu (11/3/2020)
Kedua restoran tersebut itu masing-masing memiliki tunggakan pajak yang belum terbayar berkisar Rp 200 juta hingga Rp300 juta.


Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/

Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/

Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/

Silakan Subscribe, Like, dan Comment







Tags:
tribun tribun pontianak travel breaking news Tunggak Pajak Hingga Rp 300 Juta
Pemkot Tutup Dua Restoran mukbang indonesia kuliner kremes solo