Bahasa Melayu Pontianak Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan Bahasa Melayu Pontianak sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak setelah melalui proses pengusulan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, ditetapkannya bahasa Melayu Pontianak menjadi bagian dari WBTB merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Kota Pontianak.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment