Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal ini disampaikan JPU terkait tanggapan eksepsi Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2023. JPU menegaskan dakwaan terkait Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar telah diuraikan dengan cermat.
JPU pun menjabarkan modus-modus yang digunakan Johnny G Plate untuk memperkaya dirinya dalam kasus ini yaitu menerima Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 yang diterima dari Komisaris PT Solitech Media Energy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Kemudian, sambung JPU, Windi pun memerintahkan Eks Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif untuk memberikan uang tersebut ke Johnny G Plate.
Selanjutnya, JPU mengungkapkan bahwa Johnny G Plate menerima fasilitas berupa bermain golf sebanyak enam kali dengan total nilai Rp 420 juta dari Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa juga menyebut Johnny G Plate menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan. Tak hanya itu, pada tahun 2022, Johnny G Plate juga menerima fasilitas dari Jimmy Suciawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona sebesar Rp 452,5 juta.
Jaksa pun menegaskan bahwa deretan temuan yang telah dipaparkan membantah eksepsi dari kuasa hukum Johnny G Plate bahwa kliennya tidak relevan.
"Dengan demikian alasan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk ke dalam penilaian fakta atau materi perkara yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok."
"Maka materi keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 151 KUHAP," pungkas JPU.
#johnnygplate #korupsi #eksepsi
#TribunPontianakAwards2023 #KalbarMajuMenembusBatas
#KalbarMenembusBatas #TribunPontianakAwards #TribunPontianak15
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.