BERITA NASIONAL: Ferdy Sambo Bakal Diberhentikan Langsung oleh Jokowi
Lihat Selengkapnya di Website : https://kaltim.tribunnews.com/2022/08/26/bukan-kapolri-ferdy-sambo-bakal-diberhentikan-langsung-oleh-jokowi-cek-aturannya
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat ( PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi), bukan oleh Kapolri.
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.
Editor: Robin
#IrjenFerdySambo
#PutriCandrawathi
#Jokowi
#BrigadirJ