TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi kode etik profesi Polri memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri. Kini, kos-kosan dan penginapannya diduga tak berizin.
AKBP Achiruddin masih terus menjadi perbincangan masyarakat. Kehidupannya sebagai perwira menengah di jajaran Polda Sumut itu disorot karena gaya hidup dan hartanya.
Selain mobil mewah dan moge yang terparkir di garasi rumah, kini bisnis kos-kosan dan penginapan miliknya disebut-sebut tak kantongi izin bangunan.
Informasi yang dihimpun, kos-kosan dan penginapan tersebut beralamat di Jalan Guru Suman, Desa Bandar Khalipah, Dusun XVI, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Banyak warga menyebut mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang itu sering ke kos-kosan dan penginapannya. Tapi izin bangunan belum tercatat di Pemkab.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang mengaku tak menemukan data kepemilikan atas nama Achiruddin Hasibuan.
Kepala Dinas PMP2TSP Deliserdang, Muhammad Salim, mengatakan nama Achiruddin tidak pernah terdaftar mengurus perizinan bangunan untuk peruntukan kos-kosan atau hotel.
"Enggak ada atas nama Achiruddin Hasibuan. Dari alamat belum ada kami dapat. Kami tadi sudah lihat juga per Kecamatan dan per desa enggak ada atas nama itu. Kita enggak tahu juga nama siapa dibuat tapi untuk alamat yang dimaksud," kata Muhammad Salim.
Untuk mengetahui apakah tempat yang disebut-sebut milik Achiruddin itu ada izin mendirikan bangunannya, paling mudah mendatanginya langsung.