Bocah Curi Uang di Hotel di Makassar
Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun, berinisial PT terekam CCTV saat mencuri uang Rp 19 juta di hotel Grand Town, Makassar, Sulsel.
"Pelaku ditangkap atas laporan pencurian uang hingga belasan juta di hotel Grand Town. Pelaku sempat terekam kamera CCTV saat beraksi," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Sabtu 26/12/2020.
Bocah ini masuk ke hotel Grand Town, pada Jumat 25 Desember 2020 kemarin, sekitar pukul 04.00 WITA. Kala itu, karyawan hotel pergi tidur dan meja resepsionis tengah kosong.
Beruntung, saat pelaku beraksi, sempat terekam kamera CCTV hotel. Dalam rekaman CCTV, bocah laki 12 tahun ini terlihat mengenakan baju kaos oblong warna hitam dan celana pendek. Pelaku leluasa masuk ke hotel dan ke dalam bilik resepsionis.
Sebelum menggasak uang hotel, dia sempat mengintip di beberapa ruangan dan memastikan karyawan tidur.
Karyawan hotel baru mengetahui jika uang sewa hotel raib digasak maling ketika bangun tidur sekitar pukul 06.00 pagi. Atas kejadian tersebut, karyawan hotel langsung melapor di Polsek Panakkukang.
Selain menangkap pelaku PT, Unit Resmob juga berhasil menyita barang bukti uang sebanyak Rp 13 juta lebih, hasil kejahatan dari pelaku. Dihadapan petugas, bocah ini mengakui perbuatannya telah mencuri di Hotel Grand Town Makassar.