Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa 15 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers menyampaikan kabar tersebut.
Ia mengatakan, pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT alias Ismail Thomas.
Dijelaskan olehnya, Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016.
Di mana ia terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya
Tampak, Ismail Thomas digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan kedua tangan diborgol.
Terlihat Ismail Thomas juga sudah mengenakan rompi warna pink.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.