Walikota Balikpapan Rahmad Masud langsung merevisi kebijakan Perwali terkait pengaturan jam operasional kendaraan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu solusi paling dekat untuk meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di Simpang Rapak.
Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat kembali aturan pengawasan jam operasional kendaraan bertonase besar.
"Kita ambil langkah cepat, Perwali akan direvisi berlaku mulai malam ini dimulai dengan surat edaran," ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Seperti diketahui, di Balikpapan ada Perwali Nomor 60 Tahun 2016 yang merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahu 2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan.
Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, antara pukul 06.30 WITA sampai dengan 09.30 WITA, dan antara pukul 15.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, sekalipun hari libur.
Namun, mulai malam nanti Perwali tersebut akan direvisi dan tidak berlaku. Kebijakan kendaraan operasional hanya boleh melintas di dalam kota mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi.
"Mulai malam ini, operasional kendaraan di atas roda 10 hanya diperbolehkan masuk ke dalam kota hanya pukul 22.00 - 05.00," kata Rahmad Masud.
"Sehingga, mulai jam 5 pagi sampai jam 10 malam, tidak boleh lagi kendaraan dengan tonase besar masuk ke jalan kota," ucapnya. (*)
Baca berita terbaru di IG story: @tribunkaltim
Editor: FZ