Dinkes Sekadau Pastikan Proses Pemakaman PDP Covid 19 di Sekadau Sesuai Protokol Kesehatan
Pasien pertama berstatus PDP Covid-19 di Sekadau meninggal dunia, setelah beberapa jam tiba di RSUD Ade M Djoen Sintang, Sabtu (11/4/2020). Plt Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau Henry Alpius pastikan proses pemulasaran jenazah hingga pemakaman tetap diperlakukan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Meski belum dapat dipastikan apakah pasien sebelumnya positif atau tidak Covid-19, lantaran dari hasil Rapid Test menyatakan non reaktif. Pasien tetap diberlakukan Swab tenggorokan oleh pihak RSUD Ade M Djoen dan tetap dikirimkan ke Jakarta untuk diperiksa. Jenazah juga diantar oleh tim evakuasi Dinkes Sintang dan Polres Sintang untuk dimakamkan di Kabupaten Sekadau.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau juga berkoordinasi dengan Gugus tugas Kecamatan dan tim kesehatan di wilayah pemakaman
"Kita memastikan untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19 sudah dilakukan dengan baik. Disana petugas juga menggunakan APD lengkap, pembatasan jarak untuk keluarga, juga tidak boleh terlalu banyak orang," jelas Jubir gugus tugas Sekadau itu.
Dalam protokol tersebut jenazah juga tidak disinggahkan di rumah duka, untuk disemayamkan. Tetapi dari Sintang langsung ke pemakaman.
"Kita bersyukur karena keluarga juga menerima protokol tersebut, dan masyarakat di Sungai Ayak juga menerima bahwa jenazah dimakamkan ditempat pemakaman umum dengan protokol standar penanganan Covid-19," Kata Henry
Dinkes Sekadau juga sudah mengirimkan 12 APD ditambah APD ke untuk digunakan pada proses pemakaman.
"Ditambah juga APD di sana itu, disertai oleh petugas tim evakuasi Sintang bekerjasama dengan tim lapangan kita di dinas kesehatan wilayah," pungkasnya
Sementara untuk keluarga pasien yang melakukan kontak langsung dengan pasien saat ini diminta untuk karantina mandiri selama 14 hari sembari menunggu hasil Swab keluar.
"Kita belum menetapkan status bagi keluarga pasien, karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jakarta, tetapi kita sudah minta keluarga tersebut untuk mengisolasi diri, selama 14 hari dan nanti juga akan dilakukan Rapid Test," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment