DPMTK Singkawang Bentuk Posko Satgas THR
Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang bangun Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR) Kota Singkawang 2020. Kepala DPMTK Kota Singkawang, Asmadi menuturkan Posko THR tersebut bertujuan untuk membantu memperlancar pelaksanaan pembayaran THR untuk karyawan atau buruh di Kota Singkawang.
"Jadi di masa pandemi Covid-19 saat ini, dimana sektor ekonomi juga ikut terdampak, kami memutuskan membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran THR," ungkap Asmadi kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Ia menerangkan tugas dari Posko Satgas THR Kota Singkawang yaitu menerima lapora pengaduan tentang pembayaran THR, memonitoring pelaksanaan pembayaran THR dan menindak lanjuti kasus pelanggaran pembayaran THR.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dan denda, tidak sampai harus menghilangkan kewajiban perusahaan.
"Walaupun misalnya, ada perusahaan yang membayarkan THR karyawan diakhir tahun karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tentu hal tersebut tidak sampai menghilangkan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya," tukasnya.
Ia menerangkan untuk aduan terkait THR keagamaan, perusahaan maupun karyawan bisa menghubungi petugas posko satgas THR DPMTK Kota Singkawang pada nomor kontak 0813-4507-0834 atas nama Sidik SH.
Menurutnya saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kota Singkawang sebanyak 1.930, terdiri dari perusahaan kecil, sedang dan besar.(kie)
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2020/05/21/dpmtk-singkawang-bentuk-posko-satgas-thr-siap-terima-laporan-pengaduan
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment