Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana Terancam Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau seumur hidup atas kasus yang menjeratnya saat ini.
Dia pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul tiga lainnya dalam kasus terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Disebut pihak kepolisian, Ferdy Sambo terbukti telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bahkan membuat skenario.
Sehingga, empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP."
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Komjen Pol Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Komjen Pol Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Kapolri menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.
Fakta yang sesungguhnya, kata Jenderal Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelahnya, Ferdy Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sebagai informasi, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022.
Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.
Kejanggalan inilah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo, hingga melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
VE: d2k
VO: Mega
SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribunbatam.id : http://tribunbatam.id/
Follow akun Instagram : https://www.instagram.com/tribunbatamdotcom/
Follow akun Twitter : https://twitter.com/tribunbatamku
Follow dan like fanpage Facebook : https://www.facebook.com/redaksitribunbatam