Ganjar soal Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: Sudah Putus Ya Sudah
Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersifat final dan mengikat. "Lah wong tugas MK itu final, sudah putus ya sudah," kata Ganjar, Senin 16 Oktober 2023. Ganjar mengajak semua pihak menghormati putusan MK tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menghormati sikap dan hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024. "Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun," ujarnya.
#ganjarpranowo #mahkamahkonstitusi #caprescawapres2024
#TribunPontianakAwards2023 #KalbarMajuMenembusBatas
#KalbarMenembusBatas #TribunPontianakAwards #TribunPontianak15
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.