Ganti Rugi Lahan untuk Pembangunan IKN di Sepaku-Semoi Capai 90 Persen, Sisanya Masih Sengketa
Lihat Website Selengkapnya: https://kaltim.tribunnews.com/2022/09/15/ganti-rugi-lahan-untuk-pembangunan-ikn-di-sepaku-semoi-capai-90-persen-sisanya-masih-sengketa
Tahapan ganti rugi lahan untuk lokasi pembangunan Ibu Kota Negata (IKN) di wilayah Sepaku-Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah mencapai lebih 90 persen, sedangkan sisanya masih sengketa.
“Kalau di wilayah Sepaku-Semoi sudah melalui tahap ganti rugi, 90 persen lebih sudah selesai. Sisanya itu bukan, karena kita belum mau bayar, namun karena ada sengketanya, maka dititipkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang menentukan,” kata Asnaedi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun, beberapa lokasi yang masih berproses dalam pembangunan IKN, yakni jalan akses logistik, bentang panjang Pulau Balang (untuk Tol Balikpapan-Samarinda, segmen 3, segmen 5 dan segmen 3b), serta jalan dari seberang (PPU) ke IKN.
Berkaitan dengan lahan masyarakat di lokasi pembangunan IKN, Asnaedi mengatakan tahapan yang sedang dilakukan pemerintah saat ini adalah penyusunan DPPT.
Editor: Robin
#IKNNusantara
#IbuKotaNegara
#LahanWarga
#ATR/BPN