TRIBUNJAKARTA.COM - Rumah seorang pria di Cisompet, Kabupaten Garut dibakar oleh warga.
Warga emosi karena AR diduga menghamili anak kandungnya sendiri.
AR merupakan warga di Kampung Sebrod RT03/RW06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet.
Ia kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Garut karena mencabuli putrinya, AT, hingga hamil lima bulan.
Belum diketahui kapan warga membakar rumah AR.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa AR melakukan aksi bejatnya tersebut dimulai dari mimpi bersetubuh dengan almarhum istrinya yang sudah enam tahun meninggal.
Saat terbangun dari mimpi, AR mengaku tak kuat menahan birahinya kala melihat putrinya yang ia sebut mirip seperti almarhumah istrinya.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan berulang kali sejak Januari hingga Juni 2022.
AR pun dihukum berat dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.