🔵Gibran Hanya Mengatakan Bahwa Urusan Kartu Tanda Anggota (KTA) Sudah Clear
Hingga saat ini Gibran Rakabuming Raka belum mendapat sanksi dari PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, Gibran tak bisa langsung dipecat karena masih berstatus sebagai Wali Kota Solo.
Olly menjelaskan, PDIP bisa memecat kadernya yang melanggar aturan jika berstatus anggota fraksi.
Namun, ada pengecualian bagi yang masih berstatus sebagai kepala daerah.
Hal ini karena kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.
"Karena kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat. kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat," kata Olly, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/10).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan partainya tak perlu memberhentikan Gibran.
Menurutnya, rakyat telah menganggap Gibran keluar dari PDIP dengan sendirinya.
Namun jika merujuk pada etika politik, Basarah menyebut seharusnya Gibran mengundurkan diri secara resmi.
Diketahui Gibran telah resmi menjadi cawapres Prabowo setelah mendaftar ke KPU, Rabu (25/10).
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait statusnya di PDIP apakah masih menjadi kader atau tidak.
Saat dikonfirmasi, Gibran hanya mengatakan bahwa urusan kartu tanda anggota (KTA) sudah clear. (Tribun-Video.com)
#gibran #prabowo #jokowi #megawati
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.