Hakim MK Tolak Dalil AMIN soal Prabowo Hadiri Agenda Kemenhan, Pastikan Tak Ada Pelanggaran Pemilu
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menyatakan dalil Anies-Muhaimin (AMIN) selaku pemohon soal kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak beralasan hukum.
Menurut MK, Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye, sebab saat itu Prabowo melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Kubu AMIN mempermasalahkan unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra.
Namun, Guntur mengatakan Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti video tersebut dan hanya melampirkan tangkapan layar berita.
"Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," kata Guntur saat membacakan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Guntur juga menilai tidak ada larangan bagi akun media sosial lain untuk mengunggah video kegiatan Kemenhan.
Guntur menyinggung hasil pengawasan Bawaslu dan berdasarkan awal laporan terkait pelanggaran pemilu dalam kegiatan Kementerian Pertahanan sebagaimana didalilkan oleh pemohon.
"Menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain," ujar dia.
Selain itu, Guntur mengatakan hal itu juga tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf a.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Guntur menyatakan dalil pemohon terkait Prabowo menghadiri acara di Banyumas dan Kuningan, serta program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pendataan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga Cilincing tidak beralasan hukum.
"Dengan demikian Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh pemohon," kata Guntur.
Diketahui, saat ini MK sedang menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Para pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD hadir di Gedung MK.
Sementara pihak terkait, yakni pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tidak hadir, hanya diwakili tim hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Tolak Dalil AMIN soal Prabowo Hadiri Agenda Kemenhan, Pastikan Tak Ada Pelanggaran Pemilu, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/22/hakim-mk-tolak-dalil-amin-soal-prabowo-hadiri-agenda-kemenhan-pastikan-tak-ada-pelanggaran-pemilu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
VP: TEGAR