Ibunda Yosua Gembira Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Terima Kasih Rakyat Indonesia
Baca Berita Lainnya di Website: https://kaltim.tribunnews.com/topic/berita-nasional-terkini
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku gembira lantaran Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Rosti menuturkan, ia lega atas putusan majelis hakim terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu.
Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim hingga masyarakat Indonesia.
Pasalnya masyarakat telah turut menyuarakan penegakan keadilan Yosua.
Hal itu diungkapkan Rosti saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)
Rosti pun mempercayai bahwa hakim adalah utusan Tuhan di bumi untuk memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang telah dibunuh oleh Ferdy Sambo Cs.
Rosti pun mengapresiasi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan keajaiban dari Tuhan.
Berita Nasional: https://kaltim.tribunnews.com/topic/berita-nasional-terkini
Editor: Jojo
#brigadirj #ferdysambo #kuatmaruf