Momen Aksi Kuat Ma'ruf Beri SImbol 'Salam Metal' di Hadapan JPU seusai Divonis 15 Tahun Penjara
Baca Berita Lainnya di Website: https://kaltim.tribunnews.com/topic/berita-nasional-terkini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Vonis ini lebih tinggi daripada yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuat Maruf mengangkat jari membentuk tanda metal seusai divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (14/2/2023).
Usai dijatuhi hukuman, Kuat Ma'ruf terlihat mendekati meja kuasa hukumnya dan mendapat tepukan pundak.
Berita Nasional: https://kaltim.tribunnews.com/topic/berita-nasional-terkini
Editor: Jojo
#kuatmaruf #ferdysambo #brigadirj