IKN NUSANTARA: 6 Alasan Percepatan Pembangunan IKN
Pengamatan kebijakan publik Universitas Prof Dr Moestopo Beragama Usmar Ismail memperingatkan perlunya percepatan pembangunan ibu kota baru. Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Usmar memberikan tanggapan mengenai Pertemuan antara Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala IKN Donny Raharjoe dan Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengenai pembangunan IKN.
“Ada enam alasan dasar yang menjadi pertimbangan dalam pergerakan manusia, yaitu tujuan, jarak, rancangan, kepadatan, keberagaman dan mengelola kebutuhan,” ucap Umar Ismail.
Menurut Usmar pembangunan IKN sendiri bertujuan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan pembangunan, dan juga meningkatkan geopolitik nasional dalam segi geopolitik global.
Menurut Umar, percepatan pembangunan IKN mestinya dimengerti dalam pandangan sebagai usaha menciptakan etalase utama dari bangsa dan negara yang hebat, kuat dan bermartabat.
Maka dari itu, percepatan pembangunan IKN wajib diberi dukungan oleh suprasturktur dan infrastruktur yang kuat, supaya sanggup menghadapi perkembangan dan kemajuan teknologi, peradaban dan perubahan jaman.
Usmar juga memberikan apresiasi upaya yang dilakukan Kementeriaan PPN/Bappenas demi mewujudkan IKN menjadi awal bagi Indonesia yang maju dan Indonesia yang dimimpikan oleh banyak pihak.
“IKN ini sebagai pintu gerbang Indonesia yang maju dan Makmur untuk kesejahteraan semua,” ucap Usmar, dikutip dari Antara.
Saat ini pemerintah membahas sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha serta fasilitas khusus pembiayaan di IKN.
Pada unggahan Instagram dengan nama @suharsomonoarfa, disebutkan lima ringkasan Rancangan Peraturan Pemerintah terikat dengan kemudahan berusaha di IKN.
Pertama, pemerintah memberi perizinan usaha, kemudahan berusaha dan fasilitas investasi yang mencakup pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.
Kedua, proses pemberian izin berusaha di KN dilakukan lewat system OSS (onine single submission) dengan fitur khusus mengenai IKN.
Ketiga, Otorita IKN melakukan penyerahan, penggunaan dan atau pelepasan asset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Keempat, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Pemanfaatan HGB bisa diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.(*)
Berita Nasional: https://kaltim.tribunnews.com/topic/berita-nasional-terkini
Editor: FZ
#pembangunanikn
#UmarIsmail
#bappenas