Irjen Teddy Minahasa Dikenakan Pelanggaran Etik dan Pidana
MetroTV, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa terdapat dua pelanggaran yang dilakukan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yakni pelanggaran kode etik dan pidana. Pelanggaran kode etik tersebut akan ditangani oleh Mabes Polri serta pelanggaran pidana peredaran narkoba akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sempat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Teddy Minahasa di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (15/10/2022) siang. Namun Teddy tidak ingin melanjutkan pemeriksaan karena menolak tim kuasa hukum yang sudah disiapkan dari pihak Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa menolak diperiksa sebagai tersangka kasus narkoba karena ingin menggunakan kuasa hukum yang disiapkan dari pihak keluarganya. Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permintaan Teddy Minahasa sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan, Senin (17/10/2022).
Empat orang tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba yakni empat anggota Polri sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditempatkan khusus serta ditangani Polda Metro Jaya. Keempat tersangka tersebut juga terkena pelanggaran kode etik karena merupakan anggota aktif Polri dan mendapatkan ancaman pidana pemberhentian tidak dengan hormat.
#Metrotv #irjenteddyminahasa #polri #kodeetik #polri