Jadi Pelaku Utama dan Bukan Penguak Fakta Sebabkan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Kejagung mengungkapkan alasan menuntut 12 tahun penjara bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Melalui konferensi pers, jaksa menilai Bharada E bukan penguak fakta, melainkan pelaku utama. Sebab, penguak fakta pembunuhan yang pertama adalah keluarga korban.
tribun / kompas
#bharadae #ferdysambo
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.