Disdukcapil Kayong Utara Hadirkan IKD Untuk Masyarakat, Simak Syarat Aktivasinya
Transformasi digital dokumen mulai diusung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara yakni dengan menghadirkan dan memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dikenal KTP digital.
Mengenai hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara, Aslinda menerangkan IKD adalah inovasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ini merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan, dari bentuk fisik menjadi ke bentuk digital.
"Digital ID diterapkan beberapa tahap, di lingkungan pegawai Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara," ujar Aslinda kepada wartawan, Jumat 20 Januari 2023.
"Pegawai ASN di Kabupaten Kayong Utara, pelajar dan mahasiswa. Sekarang akan menerapkan ke masyarakat," tambahnya.
Beberapa syarat dalam aktivasi IKD, masyarakat umum bisa menampilkan KTP-el Kayong Utara, E-mail yang masih aktif juga serta memiliki smartphone Android.
Untuk melakukan aktivasinya, masyarakat bisa datang menemui petugas dan hal ini tidak bisa diwakili. Jadi menunggu petugas datang ataupun bisa juga langsung ke kantor Disdukcapil Kayong Utara.
"Langsung ke kantor Disdukcapil Kayong Utara," tukas Aslinda.
#disdukcapil #kayongutara #ikd #ktpelektronik #ktp #kalbar #kalimantanbarat #syarat #masyarakat
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2023/01/20/disdukcapil-kayong-utara-hadirkan-ikd-untuk-masyarakat-simak-syarat-aktivasinya
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.