KABAR GEMBIRA Mendikbud Ringankan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa
Selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air sangat mengganggu aktivitas yang ada.
Bahkan aktivitas pendidikan juga terganggu hingga jenjang paling tinggi yaitu perkuliahan juga terganggu.
Proses perkuliahan tatap muka juga dihentikan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
Sementara mahasiswa diarahkan untuk melakukan perkuliahan secara online.
Meskipun tidak melakukan perkuliahan tatap muka, para mahasiswa tetap harus membayar biaya kuliah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus corona Covid-19.
Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment