Kapolres Landak Minta Warga Tidak Mudik
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK menerangkan, berdasarkan Maklumat Kapolri dan Peraturan Menteri Perhubungan.
Masyarakat dilarang mudik ketika situasi Panedemi Covid-19 saat ini, tanpa terkecuali warga masyarakat Kabupaten Landak.
Karena menurut Kapolres, dengan tidak melakukan mudik maka masyarakat sudah membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu juga, dapat menjaga sanak keluarga agar tertular dari Covid-19. Seperti apa penjelasan Kapolres Landak, simak videonya di atas (alf)
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment