Kejagung Beberkan Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=-zDDS9GGObg



Duration: 1:00
341 views
3


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Fadil mengatakan, JPU memiliki parameter dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Putri Candrawarthi.

#ferdysambo #brigadirj #bharadae

Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1

Follow us:

Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak

Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.







Tags:
Pontianak Tribun
Tribun Pontianak
ferdy sambo
alasan putri candrawathi di tuntut 8 tahun penjara
jaksa beberkan alasan tuntuan putri candrawathi dituntut 8 tahun penjara