Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan tuntutan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang membuat kontroversi di masyarakat.
Kejagung juga tanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk salah satu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan sehari setelah pembacaan tuntutan Bharada E pada Kamis 19 Januari 2023 seperti dimuat Facebook Tribunnews.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.
Kejagung berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa sehingga tidak diganggu siapapun.
#bharadae #brigadirj #ferdysambo
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.