Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Berbagai Barang bukti Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah memiliki ketetapan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis 22 Desember 2022 sore.
Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi.
Barang bukti berupa senjata tajam dan berbagai benda padat dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin gerinda.
Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan larutan pembersih.
Berbagai kosmetik ilegal dimusnahkan dengan digilas menggunakan mesin stombal.
Lalu, berbagai barang bukti berupa dokumen, dan benda - benda dari perkara perjudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 130 perkara sejak bulan Agustus 2022 hingga Desember 2022.
134 perkara tersebut terdiri dari 84 perkara narkotika ,15 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orharda), dan 31 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari perjudian, kesehatan, dan undang undang darurat.
Pada pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Pontianak paling banyak memusnahkan kosmetik dan obat - obatan ilegal dengan jumlah 4.225 jenis.
"Jadi berbagai barang ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan keputusan Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan,"ujarnya.
#kejaksaan #barangbukti #pontianak
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.