Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Biaya Sekolah 3 Anak Korban
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pihak keluarga besar Doran Manik (39) menyesalkan penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri Bripka Cornelius Siahaan pada Kamis (25/2/2021).
Dalam penembakan di satu kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Doran yang bekerja sebagai kasir tewas bersama satu rekan kerjanya, Feri Saut Simanjuntak.
Lalu anggota Kostrad TNI AD Praka Martinus Riski Kardo Sinurat (30), sementara manajer kafe tempat Doran bekerja selamat meski masih dirawat.
Mertua Doran, Marupa Rumahorbo mengatakan menantunya itu sudah sekitar enam bulan bekerja sebagai kasir di kafe lokasi penembakan terjadi.
Saat pertama mendapat kabar duka dari anggota keluarga lain, Marupa sempat tidak percaya Doran tertembak karena dikenal sebagai sosok yang baik.
Menurutnya Doran yang berdomisili di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat itu tidak memiliki musuh sehingga heran dengan petaka yang terjadi.
Pihak keluarga besar menyerahkan proses hukum perkara pembunuhan yang dilakukan Bripka Cornelius kepada jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Namun Marupa berharap Bripka Cornelius yang bertugas di Polsek Kalideres, Polrestro Jakarta Barat menanggung biaya hidup dan pendidikan tiga anak Doran.
Dia khawatir dua anak laki-laki Doran yang masing-masing berusia 11 dan 9 tahun, lalu satu perempuan berusia 2 tahun tidak dapat mengeyam pendidikan.
Kekhawatiran serupa juga dirasakan istri Doran, Ratna Berlian Rumahorbo (40) yang ikut datang ke RS Polri Kramat Jati mengurungkan pengambilan jenazah.
Berlian yang datang mengenakan kaos warna biru dan kacamata tampak kuasa menahan tangis dan hanya terduduk lemas selama di RS Polri Kramat Jati.
Saat keluar dari Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati sekira pukul 19.16 WIB bersamaan peti jenazah Doran dibawa, tangis Berlian kembali pecah.
Dia menjerit kencang tak kuasa menahan sedih, sementara anggota keluarga lain yang hadir berupaya menenangkan agar tidak terus larut dalam duka.
Jenazah Doran yang rencananya dimakamkan di Provinsi Lampung dibawa setelah tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati rampung melakukan autopsi.
Hasil autopsi tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati nantinya bakal jadi alat bukti proses penyidikan Bripka Cornelius yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Bripka Cornelius yang sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.