Khazanah 3 Agustus 2019 - Siapa Orang Yang Pertama Kali Memanah ?

Khazanah 3 Agustus 2019 - Siapa Orang Yang Pertama Kali Memanah ?

Subscribers:
282,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=PQ-BmgSVpgQ



Duration: 17:39
1,942 views
27


Bolehkah Muslimah Berolahraga Berkuda, Memanah, Dan Lainnya?

Hukum asalnya muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Maka, wanita ikut olah raga memanah, berkuda, bela diri, dan lainnya, asalnya boleh selama tidak ada pelanggaran syar’i serta memenuhi syarat-syarat yang disebutkan para ulama.

Dan diantara syaratnya adalah: tidak membuka aurat, tidak bercampur-baur dengan lelaki, tidak dilihat para lelaki yang bukan mahram. Karena wanita itu fitnah (cobaan) bagi lelaki. Ketika ia keluar rumah, setan mempercantik wanita di pandangan para lelaki sehingga menambah berat lagi fitnah tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita adalah fitnah (cobaan). Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

“Olah raga itu banyak macamnya, dan ia kalimat yang umum. Maka olah raga untuk anak-anak wanita dengan berbagai macam jenisnya, ini (asalnya) tidak melanggar syariat yang suci ini. Misalnya para wanita jalan kaki bersama-sama di tempat yang khusus bagi wanita, tidak bercampur-baur dengan lelaki, dan tidak ada lelaki yang melihat mereka, atau olah raga renang bagi wanita di rumah mereka atau sekolah renang khusus bagi wanita, yang tidak terlihat oleh lelaki dan tidak ada lelaki. Ini tidak mengapa. Adapun olah raga yang terdapat ikhtilat (campur-baur) antara lelaki dan wanita, atau lelaki bisa melihat mereka, atau menyebabkan keburukan bagi kaum Muslimin maka tidak boleh” (Sumber: https://www.binbaz.org.sa/noor/2202).

Sengaja kami tekankan para poin “tidak terlihat oleh lelaki”, karena akhir-akhir ini di kalangan sebagian ikhwah sering beredar gambar-gambar dan juga video para akhwat dengan berkuda, memanah dan beladiri.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid hafizhahullah juga menjelaskan:

“Disyaratkan bagi wanita ketika melakukan olah raga, hendaknya jauh dari pandangan mata para lelaki. Baik lelaki tersebut pelatih, murid, guru, pengurus administrasi, atau penonton. Untuk mewujudkan syarat ini maka tidak diperbolehkan memfoto kegiatan olah raga para wanita. Karena foto tersebut bisa jatuh ke tangan para lelaki lalu mereka melihatnya. Maka kebolehan berolah raga bagi wanita hukumnya tergantung keadaan olah raganya.

Oleh karena itu yang paling utama, paling baik, paling berhati-hati, paling terlindungi, hendaknya para wanita berolah raga di rumah, bukan di klub-klub olah raga, atau di gelanggang olah raga, atau di sekolah, walaupun di tempat-tempat tersebut tidak terjadi ikhtilath (campur baur lelaki dan perempuan). Karena bisa jadi ada yang memfoto mereka diantara setan-setan (dari kalangan manusia) yang memang mereka memburu kesempatan demikian. Maka terjadilah hal yang tidak diinginkan. Adapun jika di tempat-tempat tersebut terjadi ikhtilath, maka tidak ragu lagi keharamannya sebagaimana sudah kami jelaskan” (Sumber: https://islamqa.info/ar/115676).

Maka kami nasehatkan, bagi para akahwat yang berolahraga, jangan ridha bila ditonton oleh para lelaki, jangan biarkan ada lelaki yang melihat, dan share video atau gambar olahraga antunna ke publik. Resikonya, antunna menjadi penyebab para ikhwan terfitnah.

Maka kami nasehatkan, bagi para ikhwah, hendaknya tidak bersengaja menonton wanita yang sedang olahraga, jangan menyimpan dan share gambar atau video wanita yang sedang olahraga, walaupun mereka berhijab. Resikonya, anda bisa terkena fitnah wanita.

Semoga Allah memberi taufiq.

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10043-bolehkah-muslimah-berolahraga-berkuda-memanah-dan-lainnya.html

Property Of TransMedia

Web
https://www.trans7.co.id

Contact
https://www.trans7.co.id/contact

Tag
#Khazanah #Memanah #Trans7







Tags:
Khazanah
Khazanah 3 Agustus 2019
Khazanah Islam
Khazanah 2019
Khazanah Terbaru