Kuasa hukum David Ozora menyebut para pelaku penganiayaan kliennya yaitu Mario Dandy Satriyo dkk telah menebarkan fithan dengan menyebut David melakukan pelecehan seksual terhadaP AG (15).
Mereka mengantongi bukti bahwa AG-lah yang aktif menghubungi David hingga terkesan cari perhatian alias caper.
Hal tersebut dikatakan Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum David Ozora dari LBH Ansor pada Kamis (23/3/2023).
Perlakuan tidak baik David kepada AG disebut-sebut jadi pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh Mario di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
Bentuk perlakuan tak baik itu diduga pelecehan seksual yang dilakukan D terhadap AG, terungkap dalam adegan rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/3/2023).
Namun Mellisa menuturkan, selama ini David difitnah telah melecehkan perempuan berinisial AG.
Pihaknya juga mendapatkan bukti chat di HP korban.
Sejak tanggal 25 Januari hingga hari kejadian, AG aktif mengirim pesan kepada David.
Selain itu AG juga mengadu beberapa hal hingga mengirimkan foto beberapa kali.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.