LPSK Menyebut Bharada E Berhak Mendapatkan Penghargaan Khusus karena Sudah Jadi Justice Collaborator

Subscribers:
1,690,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=ZBysegyXNE4



Category:
Let's Play
Duration: 1:00
2,247 views
33


TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ini masih berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Saat ini, Bharada E pun berada dalam perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Belakangan LPSK pun mengungkap bila pihaknya sudah mengajukan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk menjatuhkan tuntutan ringan kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengajuan itu didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Iya, betul (mengajukan keringanan tuntutan untuk Eliezer) itu berdasarkan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/12/2022).

Tak hanya ada dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengajuan permohonan keringanan tuntutan itu juga kata Susi, berkaca pada status Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Justice collaborator sendiri merupakan saksi pelaku atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sebenernya.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Karenanya, LPSK kata Susi mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejaksaan Agung khusus untuk Bharada E.

Surat rekomendasi permohonan keringanan tuntutan itu sudah dilayangkan LPSK sejak Kamis (1/12/2022).

"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," kata Susi.

Menyikapi rekomendasi LPSK tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, apa yang diminta LPSK memang sejatinya dilakukan.

"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," kata Sumedana.

Kendati demikian, dalam mengabulkan atau menuruti rekomendasi dari LPSK itu ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan jaksa.

Termasuk salah satunya yakni mendengar keterangan Bharada E untuk tetap konsisten selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.

"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ucap dia.

Dirinya juga menyatakan, pengajuan rekomendasi dari LPSK itu juga sejatinya ditujukan langsung kepada jaksa di persidangan.

Oleh karenanya, Kejagung kata Sumedana, belum mengetahui secara pasti informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.

"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," katanya.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kejagung Soal Rekomendasi LPSK Agar Jaksa Tuntut Ringan Bharada E: Kita Lihat Konsistensinya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/05/respons-kejagung-soal-rekomendasi-lpsk-agar-jaksa-tuntut-ringan-bharada-e-kita-lihat-konsistensinya?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

#lpsk #bharadae #kasussambo #kasusbrigadirjhariini #brigadirj




Other Videos By TribunJakarta Official


2022-12-04Polisi Terus Selidiki dan Lacak Lansia Mengaku Imam Mahdi dan Ratu Adil di Karawang, Ini Sosoknya
2022-12-04Keterangan Kondektur Bus yang Masuk Jurang di Sarangan, Selamat Lantaran Lari ke Belakang
2022-12-04Kisah Haru Sejoli Tetap Laksanakan Pernikahan di Tengah Rumah Hancur akibat Gempa Cianjur
2022-12-04H-5 Pernikahan Kaesang dan Erina, WO Bocorkan Konsep Pernikahan Elegan dan Sederhana
2022-12-04🔴 LIVE SITUASI Terkini Pasca Gunung Semeru Erupsi
2022-12-04Aksi Totalitas Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Wabup Lumajang Gendong Bayi Warga ke Puskesmas
2022-12-04Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf atas Pernikahan Kaesang dan Erina, Jika Ganggu Aktivitas Warga
2022-12-04Rudolf Bunuh AYR di Apartemennya di Becakayu secara Sadar, Polisi Pastikan Pelaku Bukan ODGJ
2022-12-04Shin Tae yong Beri Pesan Khusus pada Penggawa Muda Persija Jakarta sebelum Kembali ke Klub Asal
2022-12-04Jepang Akhirnya Cabut Peringatan Tsunami, Ini Penjelasan Peneliti ITS Soal Erupsi Gunung Semeru
2022-12-04LPSK Menyebut Bharada E Berhak Mendapatkan Penghargaan Khusus karena Sudah Jadi Justice Collaborator
2022-12-04Detik-detik Kronologi Bus Pariwisata Masuk Jurang 20 Meter hingga 7 Orang Meninggal
2022-12-04Nasib Sial Oknum Polisi Beristri Empat di Muara Enim, Aib Terbongkar Gara-gara Istri Rebutan Harta
2022-12-04Lantaran Bharada E Kooperatif dalam Ungkap Kasus, LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman
2022-12-04Fadli Zon Semprot PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi soal Pencopotan Marullah: Harusnya Tahu Diri
2022-12-04Belum Genap 2 Bulan, Heru Budi Copot Satu per Satu Eks Anak Buah Anies di Lingkungan Pemprov DKI
2022-12-04Firdaus Noezula Tuntut Pihak Kepolisian Mengusut Aksi Pelemparan Telur Busuk oleh Anies Baswedan
2022-12-04Baru 2 Hari Nikah Ratu Rizky Nabila Minta Cerai, Ibrahim Bongkar Sosok Pria yang Ditaksir
2022-12-04Bukan untuk Hubungan Suami Istri, Tenda Sakinah Ternyata Dapur Umum
2022-12-04Penampakan Awan Panas Guguran Erupsi Dahsyat Gunung Semeru Kembali Rusak Jembatan Gladak Perak
2022-12-04Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Menaikkan Status Gunung Api Semeru Menjadi 'Awas'



Tags:
TRIBUNJAKARTA
Tribunnews
Tribun-Video
Jakarta
Jabodetabek
LPSK Menyebut Bharada E Berhak Mendapatkan Penghargaan Khusus karena Sudah Jadi Justice Collaborator