Lantaran Bharada E Kooperatif dalam Ungkap Kasus, LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman

Subscribers:
1,690,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=SaXwUDnfnSM



Category:
Let's Play
Duration: 3:13
2,673 views
35


TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan LPSK pada 1 Desember 2022.

"LPSK pada 1 Desember 2022 mengajukan surat secara tertulis rekomendasinya, berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (4/12/2022).

Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 a ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan hukuman, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.


LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta yang dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Surat rekomendasi LPSK yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum itu, nantinya akan dibacakan di muka persidangan pada saat agenda pembacaan tuntutan.

"Dalam surat ajuan tersebut agar dimuat dalam surat tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer kepada majelis hakim, sehingga Richard Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtias.

Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Agustus lalu.

Kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara, mengatakan permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.

Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022).

"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.

Sepekan kemudian, Senin (15/8/2022), LPSK mengabulkan pengajuan justice collaborator Bharada E. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Ada sejumlah alasan yang mendasari LPSK mengabulkan permintaan Bharada E.

Pertama, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Kendati turut terlibat, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim. Dia disebut tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto.

"Tetapi, yang jelas kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.

Alasan lainnya, karena Bharada E telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta penembakan Brigadir J. Selain itu juga bersedia mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

"Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Hasto.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/05/lpsk-resmi-ajukan-rekomendasi-keringanan-hukuman-untuk-bharada-e?page=all.

Editor: Erik S




Other Videos By TribunJakarta Official


2022-12-04H-5 Pernikahan Kaesang dan Erina, WO Bocorkan Konsep Pernikahan Elegan dan Sederhana
2022-12-04🔴 LIVE SITUASI Terkini Pasca Gunung Semeru Erupsi
2022-12-04Aksi Totalitas Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Wabup Lumajang Gendong Bayi Warga ke Puskesmas
2022-12-04Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf atas Pernikahan Kaesang dan Erina, Jika Ganggu Aktivitas Warga
2022-12-04Rudolf Bunuh AYR di Apartemennya di Becakayu secara Sadar, Polisi Pastikan Pelaku Bukan ODGJ
2022-12-04Shin Tae yong Beri Pesan Khusus pada Penggawa Muda Persija Jakarta sebelum Kembali ke Klub Asal
2022-12-04Jepang Akhirnya Cabut Peringatan Tsunami, Ini Penjelasan Peneliti ITS Soal Erupsi Gunung Semeru
2022-12-04LPSK Menyebut Bharada E Berhak Mendapatkan Penghargaan Khusus karena Sudah Jadi Justice Collaborator
2022-12-04Detik-detik Kronologi Bus Pariwisata Masuk Jurang 20 Meter hingga 7 Orang Meninggal
2022-12-04Nasib Sial Oknum Polisi Beristri Empat di Muara Enim, Aib Terbongkar Gara-gara Istri Rebutan Harta
2022-12-04Lantaran Bharada E Kooperatif dalam Ungkap Kasus, LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman
2022-12-04Fadli Zon Semprot PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi soal Pencopotan Marullah: Harusnya Tahu Diri
2022-12-04Belum Genap 2 Bulan, Heru Budi Copot Satu per Satu Eks Anak Buah Anies di Lingkungan Pemprov DKI
2022-12-04Firdaus Noezula Tuntut Pihak Kepolisian Mengusut Aksi Pelemparan Telur Busuk oleh Anies Baswedan
2022-12-04Baru 2 Hari Nikah Ratu Rizky Nabila Minta Cerai, Ibrahim Bongkar Sosok Pria yang Ditaksir
2022-12-04Bukan untuk Hubungan Suami Istri, Tenda Sakinah Ternyata Dapur Umum
2022-12-04Penampakan Awan Panas Guguran Erupsi Dahsyat Gunung Semeru Kembali Rusak Jembatan Gladak Perak
2022-12-04Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Menaikkan Status Gunung Api Semeru Menjadi 'Awas'
2022-12-04Fakta-fakta Gunung Semeru Kembali Meletus, Tepat 1 Tahun Silam pada 4 Desember 2021
2022-12-04Berikut Informasi Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 5 Desember 2022, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin
2022-12-04Kini Jepang Waspadai Kemungkinan Terjadi Tsunami yang Disebut Imbas Erupsi Gunung Semeru



Tags:
TRIBUNJAKARTA
Tribunnews
Tribun-Video
Jakarta
Jabodetabek