Mahasiswa Desak Pemkot Bekasi Segera Ambil Tindakan Tegas soal Izin Usaha Holywings
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi melakukan sidak ke Holywings yang beralamat di Jalan Boulevard Utara, Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (29/6/2022) malam.
Sidak kali ini sempat memunculkan ketegangan.
Hal ini menyusul protes sejumlah massa dari mahasiswa yang mendesak Pemkot Bekasi mengambil sikap tegas.
Momen mahasiswa masuk ke dalam Holywings saat sidak tengah berlangsung sempat diabadikan TribunJakarta.com.
Mereka berteriak di hadapan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi yang tengah melakukan sidak serta manajemen Holywings.
"Kalian mencemooh Nabi kita, kalian sandingkan dengan minum-minumam haram," kata seorang mahasiswa.
Tidak berhenti sampai di situ, mahasiswa juga menuntut Pemkot Bekasi segera mengambil langkah tegas.
Hal ini menyusul ketidakjelasan tindakan dari Pemkot Bekasi setelah menemukan sejumlah poin mines dari penyelenggaraan Holywings di wilayahnya.
Hal ini membuat mahasiswa makin naik pitam.
Mereka meluapkan kekecewaan dari sikap Pemkot Bekasi yang dinilai kurang tegas.
Teriakan terhadap para pejabat dilontarkan momen sidak kali.
"Belum jelas ini poinnya langkah tegasnya seperti apa, segel dong ambil sikap tegas kalau Bekasi juga berani," ucap massa mahasiswa.
Adapun berdasarkan hasil sidak, Pemkot Bekasi menemukan sejumlah poin kekurangan pada penyelidikan usaha Holywings Summarecon Bekasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Purta mengatakan, secara umum Holywings Bekasi telah mengantongi sejumlah izin.
"Untuk izin OSS (online single submission) telah terverikasi per siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah," kata Lintong.
Sistem perizinan lanjut Lintong, dikeluarkan sesuai peraturan pemerintah.
Di mana, seluruh permohonan wajib dimigrasi melalui OSS milik pusat.
Terdapat tiga kekurangan yang belum dilengkapi Holywings Bekasi.
Pertama izin SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A).
SKPL-A dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendagri), Holywings berdasarkan hasil verifikasi Pemkot Bekasi belum memilikinya.
Lalu temuan kedua yakni, sertifikat higienis sanitasi dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang belum dikantongo Holywings cabang setempat.
Serta yang yang ketiga, Holywings cabang Bekasi tidak menerapkan protokol kesehatan berupa stiker jaga jarak.
"Untuk temuan ini, misal tadi ada izin yang belum diajukan ke pemerintah kalau mereka belum mengajukan teman-teman mitra kami yang punya kewenangan penegakan perda dilakukan penyegelan mungkin dari Satpol PP," tegas Lintong.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemkot Bekasi & Massa Bersitegang Saat Sidak ke Holywings, Ada 3 Pelanggaran: Amarah Tak Terkontrol, https://jakarta.tribunnews.com/2022/06/29/pemkot-bekasi-massa-bersitegang-saat-sidak-ke-holywings-ada-3-pelanggaran-amarah-tak-terkontrol?page=all.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana