TRIBUN-VIDEO.COM – Pemerintah akhirnya mengizinkan anak dibawah usia 12 tahun masuk ke dalam sejumlah pusat perbelanjaan atau pun mal, meski belum mendapatkan vaksinasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, ihwal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (4/10/2021).
Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan anak dibawah usia 12 tahun sudah boleh memasuki mal di sejumlah daerah yang di antaranya DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Bekasi, Bogor, Bandung, Kota Yogyakarta, Surabaya, Tangerang Selatan, dan Depok.
Namun demikian, setiap orang tua wajib mendampingi anaknya saat memasuki area mal, dan telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.
“Dengan syarat didampingi orang tua,” ujar Tito dalam surat tersebut.
Meski telah diizinkan memasuki area mal, namun anak dibawah usia 12 tahun tetap tidak boleh memasuki area bioskop, dan sarana bermain anak di dalam pusat perbelanjaan pun belum diizinkan beroperasi.
“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” jelas Tito.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kota Depok yang menjadi satu dari sejumlah daerah yang terpilih pun tengah menyiapkan peraturan wali kota terbaru.