Ada satu fenomena yang sering ditemui di jalanan Kota Solo.
Fenomena itu adalah, banyaknya pengendara yang tak mau mentaati rambu 'Belok Kiri Jalan Terus' yang biasanya ada di traffic light atau lampu pengatur lalu lintas. Umumnya, ketika lampu merah menyala, pengendara akan berhenti di lajur kiri, meski jelas-jelas ada rambu 'Belok Kiri Jalan Terus' berwarna biru terpasang di traffic light. Akibatnya, pengendara yang akan belok kiri, yang sebetulnya punya 'hak' untuk langsung melintas tanpa berhenti, terpaksa ikut berhenti karena terhalang. Pemandangan seperti ini seakan sudah jadi lumrah di Kota Solo.
Lihat saja di traffic light di simpang empat Jl Moewardi (Kalitan), Gilingan, atau setelah flyover Purwosari.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan rambu 'Belok Kiri Jalan Terus' ini di Solo? Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra diwakili Wakasatlantas Polresta Solo, AKP Sutoyo mengatakan aturan terbaru belok kiri jalan terus ini berlaku sama di semua wilayah Indonesia, tak terkecuali di Solo.(*)
Baca berita terbaru Lainnya di : https://kaltim.tribunnews.com/
Baca berita terbaru di IG story: @tribunkaltim
Editor: FZ