🔵MK Tolak Gugatan Perpu Cipta Kerja, Putuskan Tak Cacat Formil

Subscribers:
1,130,000
Published on ● Video Link: https://www.youtube.com/watch?v=PbRw6VEdBiI



Duration: 5:53:05
289 views
1


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipater).

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/10/2023) menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Anwar mengatakan MK berwenang mengadili permohonan a qo.

Lalu permohonan para pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pertama, pemohon mendalilkan bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh DPR melanggar konstitusi karena dilakukan pada masa sidang keempat, padahal perppu itu diteken Presiden Joko Widodo pada masa sidang kedua.

Mahkamah menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan perppu itu menjadi undang-undang, sebab Perppu Ciptaker bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor.

Majelis hakim juga menilai, parlemen tidak buang-buang waktu untuk mereview perppu itu sejak menerima surat presiden. Kedua, pemohon menilai bahwa penerbitan perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

Akan tetapi, MK mengamini argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Perppu Ciptaker itu genting untuk diteken.

Kegentingan itu berupa "krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu) adanya Perang Rusia-Ukraina serta ditambah situasi (pasca) krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19".

Perdebatan soal kegentingan yang memaksa itu, menurut Mahkamah, sudah selesai ketika DPR menyetujui penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.

Ketiga, soal ketiadaan partisipasi bermakna publik dalam pembentukan undang-undang itu, MK juga menilainya tak beralasan menurut hukum.

Menurut majelis hakim, partisipasi publik yang bermakna tidak dapat dikenakan pada undang-undang yang sifatnya menetapkan perppu, sebab perppu membutuhkan waktu cepat untuk diundangkan karena kegentingan yang memaksa.(*)

https://nasional.kompas.com/read/2023...

Host: Saradita
VP: Rahmat Gilang Maulana

#sidangmk #mahkamahkonstitusi #uuciptakerja #perppuciptakerja

#TribunPontianakAwards2023 #KalbarMajuMenembusBatas
#KalbarMenembusBatas #TribunPontianakAwards #TribunPontianak15

Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://www.youtube.com/c/TribunSingkawang1

Follow us:

Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak

Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.




Other Videos By Tribun Pontianak


2023-10-04🔴 Respon Megawati Soal Wacana Duet Ganjar Pranowo - Prabowo pada Pilpres 2024
2023-10-04PSI Ungkap Pertemuan Kaesang dengan Puan Maharani
2023-10-04KPK Sita Satu Unit Mobil Audi Saat Geledah Rumah Syahrul Yasin Limpo
2023-10-04🔴 Aksi Demo Ribuan Buruh di Depan Patung Kuda Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
2023-10-04🔴 Jokowi Didesak Pulangkan Mentan Syahrul Yasin Limpo dari Luar Negeri agar Bisa Diperiksa KPK
2023-10-04Konflik Menag Yaqut dengan PKB Makin Memanas
2023-10-04®️🔴 Ketum PSI Kaesang Pangarep Blusukan ke "Kampung Jokowi"
2023-10-04®️🔴 Isak Tangis Manajemen RS Kartika Husada Bekasi Minta Maaf, Tegaskan Sudah Jalankan Sesuai SOP
2023-10-04🔵Dugaan Dokumen Terkait Kasus Korupsi Kementan Dihancurkan hingga Mahfud-Khofifah bertemu Megawati
2023-10-04AHY Disebut Potensi jadi Menteri usai Pertemuan SBY-Jokowi
2023-10-04🔵MK Tolak Gugatan Perpu Cipta Kerja, Putuskan Tak Cacat Formil
2023-10-04Survei: Head to Head dengan Ganjar, Mayoritas Suara Pemilih 51,4 Persen ke Prabowo
2023-10-04®️🔴 Respons Hotman Paris Kasus Kopi Mirna Kembali Mencuat, Ungkap Cara Bebaskan Jessica Wongso
2023-10-04Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Digeledah KPK
2023-10-04Butuh Minimal 85 Juta Suara, Jusuf Kalla Pesimistis Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran
2023-10-04Hanura Tegaskan OSO Tidak Bermaksud Hina Prabowo Soal Guyonan Pilih Calon Presiden yang Beristri
2023-10-04®️🔴 Ketua DPP PDIP Puan Maharani Temui Jusuf Kalla, Bahas Kebangsaan Hingga Pilpres 2024
2023-10-04Blusukan ke Bandung Barat, Ganjar Bicara Soal Perhitungan Upah Buruh
2023-10-04®️🔴 Kaesang "Photoshoot" Pakai Jaket PSI Saat Kunjungi Komunitas Fotografer Bersatu
2023-10-04🔴 Peringati Setahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban & Arek Malang Konvoi hingga Doa Bersama
2023-10-04🔴 Surya Paloh Kabur Ditanya Soal Kasus Mentan, Mahfud MD Beri Peringatan Tegas Soal Temuan Senpi



Tags:
#sidangmk
#mahkamahkonstitusi
#uuciptakerja
#perppuciptakerja
uu cipta kerja
polemik perppu cipta kerja
perpu cipta kerja
perppu cipta kerja
cipta kerja cacat prosedur
undang undang cipta kerja
cipta kerja
gugatan batas usia capres-cawapres
pembuatan perppu
putusan mk
sumatera selatan
keputusan sidang mk
ciptaker
uu ciptaker
ruu ciptaker
tanggapan istana
batas usia capres-cawapres
berita terkini
berita terbaru
berita terbaru hari ini
berita kompas