🔴 MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis Karena Berpotensi Tinggi Mengakibatkan Adanya Ketergantungan
Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengenai ganja untuk medis. Majelis hakim tak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, karena golongan tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.
Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu kecewa karena masih ada jalan lain untuk membuat aturan relaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis. “Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma (penggunaan ganja medis),” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#MK #LegalisasiGanja #Ganjamedis #TolakLegalisasiGanja #ganja
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.