Pelintas Perbatasan Sambas Harus di Karantina 5 Hari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan bagi pelintas yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Sambas, tepatnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, maka akan dilakukan karantina selama lima hari.
Kata dia, kebijakan masuk Indonesia, khusus Sambas dan Kalimantan Barat yang wajib swab PCR mulai berlaku sejak hari ini, Minggu 21 Maret 2021
Diungkapkan oleh Bupati, selama masa isolasi dan karantina, pemda sudah menyiapkan lokasi karantina dan juga fasilitas lainnya bagi warga yang di karantina.
"Semua pelintas akan kami isolasi dan karantina. Untuk mendukung ini kami sudah menyiapkan ruangan, kamar dan tempat untuk mereka, begitu juga untuk konsumsi," ungkapnya.
#tribunpontianak
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment