๐ด Penjelasan Kapolres Terkait Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah โ
Warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade alias Amaq Sinta.
Aksi digelar pada Rabu 13 April 2022.
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.
Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
Menanggapi aksi massa, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.
usai demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.
Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#begal #lomboktengah #korbanbegal #Pontianak #Singkawang #Sintang #Sambas #Sanggau #Ketapang #Landak #Mempawah #KubuRaya #KayongUtara #Melawi #Bengkayang #Sekadau #KapuasHulu #Kalbar
Follow us:
Instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Twitter: https://twitter.com/tribunpontianak
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribunpontianak1
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.