Penjelasan KPU Sambas Tentang Pelaksanaan Pilkada Berstandar Covid 19
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, dengan diterapkannya pilkada berstandar Covid-19, maka KPU Kabupaten Sambas harus melakukakan penambahan 106 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sambas, Kamis (11/6/2020).
Hal itu sesuai dengan arahan yang diterima KPU, dimana masing-masing TPS maksimal hanya menampung 500 orang pemilih.
Sehingga saat ini, kata dia dari jumlah TPS di Kabupaten Sambas yang sebelumnya berjumlah 1.193 bertambah, menjadi kurang lebih 1.299 TPS.
Hal itu juga di sampaikan oleh KPU saat melaksanakan Rapat Kerja bersama dengan DPRD Kabupaten Sambas, kemarin.
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
https://bit.ly/3e6OzkM
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment