Peras Satgas Anti Begal sampai Rp 250 Juta, Ketua LSM Tamperak Ditangkap di Kantornya
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2021/03/30/bupati-jarot-minta-lsm-dampingi-pemberdayaan-masyarakat-bukan-ngegap
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.
Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ketua LSM itu memeras anggotanya di Satgas Anti-Begal dengan jumlah fantastis, yakni diawali angka Rp 2,5 miliar.
Hengki mengatakan penangkapan itu berawal saat Kepas melakukan pemerasan uang terhadap anggota polisi yang tergabung ke dalam Satgas Begal.
Satgas Begal diketahui berhasil menangkap kelima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas di Kemayoran.
Keempat pelaku kemudian dimasukkan ke panti rehabilitasi lantaran ketahuan positif narkotika.
Kepas lalu mulai melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap anggota satgas usai memasukkan keempat tersangka ke panti rehabilitasi.
Sebab, ia menduga polisi meminta kepada keluarga keempat tersangka masing-masing Rp 10 juta.
Bahkan, tersangka sempat mengancam tindakan para anggota polisi itu untuk diviralkan lantaran tidak sesuai SOP.
Setelah bernegoisasi dengan anggota, Kepas yang tadinya memeras uang Rp 2,5 miliar akhirnya meminta Rp 250 juta.
Anggota telah memberikan uang Rp 50 juta. Hari ini, rencananya Kepas akan meminta sisa Rp 200 juta. Bila tidak dipenuhi, maka ia akan memviralkan.
Kepas pun kemudian ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat.
Hengki menegaskan bahwa anggota yang tergabung ke dalam Satgas Begal tidak terbukti melakukan pemerasan.
Kepas dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun penjara.
#KetuaLSM #Polri #Pemerasan #tribunpontianak
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment