Polda Kalbar Tetapkan 16 Tersangka Peristiwa 3 September 2021 di Sintang
Melindungi, menyelamatkan jiwa serta kehormatan masyarakat itulah tugas utama Kepolisian Republik Indonesia.
Demikian ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Dr. Drs. Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigid Tri Hardjanto, menyikapi kejadian pada Jumat 3 September 2021.
Siang itu sekelompok orang merusak tempat ibadah dan membakar sebuah bangunan, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Oleh karena itu anggota Polri fokus jaga rumah warga untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” kata Remigius Sigid Tri Hardjanto, Senin 6 September 2021.
Selain itu ia menegaskan soft approach dalam mengamankan bangunan dan rumah ibadah bertujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Yaitu terjadinya konflik antara massa yang emosi ingin merobohkan bangunan dengan petugas yang mengamankan.
Menurut Kapolda, hal ini tentunya berpotensi menyebabkan luka bahkan korban jiwa.
“Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami,” tambah Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Dalam menghadapi dinamika di lapangan, ia menegaskan dengan mengkalkulasi sumber daya yang dimiliki dan risiko yang akan terjadi.
Polri harus dengan cepat ambil keputusan (Diskresi) strategi dan CB yang paling tepat utamanya adalah negara hadir untuk rakyatnya, melindungi, menyelamatkan jiwa serta kehormatan masyarakat.
“Inilah strategi dan CB yang dipilih dan diputuskan di lapangan dan target atau tujuan utamanya tercapai yaitu tidak ada korban jiwa di pihak manapun,” ujar imbuh Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Remigius Sigid Tri Hardjanto menegaskan serta mengingatkan, komitmen Polri sebagai representasi negara, bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya.
“Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakkan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga,” ucap Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Kembali ia menegaskan, upaya penangkapan dalam rangka penegakkan hukum pun dilaksanakan dengan strategi dan CB yang tegas serta humanis.
Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya respon yang provokatif dan anarkis dari berbagai pihak.
Kini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menangkap 16 terduga pelaku perusakan bangunan sekitar masjid jemaat Ahmadiyah, di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
“Kami sampaikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan tetap mengelola aspek keamanan, tidak agresif tapi terukur," jelas Remigius Sigid Tri Hardjanto.
"Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP. Saat ini sudah 16 tersangka. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi. Gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan,” tandas Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Simak berita selengkapnya di https://pontianak.tribunnews.com/2021/09/07/tangkap-16-terduga-pelaku-perusakan-tempat-ibadah-di-sintang-kapolda-kalbar-percayakan-kepada-kami
Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topic/berita-video
#PoldaKalbar #MasjidAhmadiyahSintang #ahmadiyah #tribunpontianak
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment