Polisi Tangkap Pencuri Tanaman Hias, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Anggota Polsek Pontianak Selatan membekuk spesialis pencuri tanaman hias setelah melakukan pelacakan di media sosial setelah pelaku menawarkan tanaman hias hasil curiannya.
Aksi pelaku pencurian tanaman hias tersebut bahkan terekam kamera pengawas pemilik rumah di Jalan Purnama, Pontianak, Kalimantan Barat.
Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor berhenti di depan rumah korban dan langsung memanjat pagar rumah. Dengan cekatan pelaku langsung membawa lari tanaman hias jenis King Monstera yang diperkirakan seharga Rp 6juta.
"Kurang dari 24 jam, salah satu pelaku bernama Angga berhasil dibekuk setelah tim melakukan pelacakan di media sosial saat pelaku menjual bunga hias hasil curiannya," ujar Kapolsek Pontianak Selatan AKP Galih Wicaksono, Selasa 16 Maret 2021.
Polisi saat ini masih memburu rekan pelaku yang masih berstatus buron, setelah diselidiki pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian tanaman hias di beberapa lokasi di Kota Pontianak.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
#PencuriTanamanHias #TanamanHias #PolsekPontianakSelatan #tribunpontianak
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment