Polres Landak Gagalkan Penyelewengan Pupuk Subsidi
Jajaran Sat Reskrim Polres Landak berhasil menggagalkan upaya penyelewengan terhadap pupuk subsidi jenis urea sebanyak 120 karung atau kurang lebih 6 ton pada Senin 28 September 2020.
Pupuk subsidi itu berasal dari kios pupuk yang ada di Kecamatan Sengah Temila atau tepatnya di Desa Sidas, yang peruntukannya adalah untuk petani yang ada di Kabupaten Landak khususnya Kecamatan Sengah Temila.
Namun oleh pemilik kios, dijual ke orang yang berdomisili di Kabupaten luar Landak yakni Sanggau.
“Jadi kita mendapat informasi dari masyarakat tentang penyaluran dan pendistribusian pupuk subsidi yang tidak sesuai prosedur," ujar Kapolres Landak,AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiyono kepada Tribun pada Rabu 30 September 2020
Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/
Follow us on instagram: https://www.instagram.com/tribunpontianak/
Facebook: https://www.facebook.com/TribunPontianakInteraktif/
Silakan Subscribe, Like, dan Comment